Berikut 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2024

Berikut 11 Pelanggaran yang Akan Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2024
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi. (Foto: Dok Humas Polri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan yang akan dilaksanakan Polri, terhitung sejak 4-17 Maret 2024, memprioritaskan penindakan terhadap 11 pelanggaran.

Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, 11 pelanggaran yang dimaksud terdiri dari berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara sepeda sambil membawa lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

BACA JUGA: Korlantas Polri Kaji Ulang Ujian Praktik Pengajuan SIM

Selain itu, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

BACA JUGA:  Jokowi dan Xi Jinping Sepakati Delapan Kerja Sama

Sedangkan penindakan terhadap 11 pelanggaran tersebut, kata diam, dilakukan secara manual ataupun elektronik oleh petugas menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

BACA JUGA: Penjelasan Polda Sulteng soal Warna Baru Pelat Kendaraan

“Penindakan yang akan dilakukan petugas secara manual atau elektronik menggunakan ETLE statis maupun mobile,” ujar Eddy pada Kamis lalu, 29 Februari 2024.

Olehnya, ia mengimbau, agar para pengendara, baik roda dua maupun empat untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Pengendara haris menaati peraturan dan rambu lalu lintas ketika berkendara, baik roda dua maupun empat. Masyarakat yang akan berkendara harus melengkapi surat-surat kendaraannya,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pesenam Putri Rifda Irfanaluthfi Raih Medali Emas

Laporan : Muhammad Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *