JURNAL LENTERA – Panitia seleksi pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan menyatakan sebanyak 408 orang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
“Pengumuman hasil seleksi administrasi sudah kami laksanakan kemarin, tanggal 2 Agustus 2021. sekarang masuk masa sanggah dari tanggal 4-6 Agustus,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Ahmad Saiful, Selasa, 3 Agustus.
Dia menyebutkan, calon peserta yang dinyatakan TMS terdiri dari 289 orang pendaftar melalui jalur CPNS dan 119 orang pendaftar melalui jalur PPPK non guru.
Total pendaftar pada jalur PPPK non guru, sebut dia, terdapat sebanyak 179 orang.
Sedangkan yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS hanya sekitar 60 orang. Khusus jumlah total pendaftar dari jalur CPNS tercatat sebanyak 1.192 orang dan yang dinyatakan MS hanya sekitar 903 orang.
“Berbeda dengan peserta PPPK tenaga guru, kami tidak memiliki akses. Sebab, proses seleksi administrasinya dilakukan kementerian terkait,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam hasil seleksi administrasi, penyebab calon peserta dinyatakan TMS pada jalur CPNS diakibatkan tidak menyetorkan berkas persyaratan pendaftaran. Meskipun telah mendaftarkan diri.
Selain itu, adanya nama yang tidak sesuai ijazah, akreditasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan atau tidak sesuai dengan tahun kelulusan, serta surat lamaran dan pernyataan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
Bahkan, ada pula surat tanda registrasi untuk tenaga kesehatan yang ditemukan tidak berlaku. Berkas yang discan tidak asli, baik itu ijazah, transkip nilia, dan surat tanda registrasi.
Tidak hanya itu, hasil upload atau unggahan tidak terbaca atau kabur.
Sama halnya dengan calon peserta melalui jalur PPPK, kata dia, penyebab dinyatakan TMS karena surat pernyataan pengalaman kerja tidak ditandatangani pejabat pimpinan tingkat pertama dan pengalaman kerja tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.
“Dalam hasil seleksi administrasi jalur PPPK, tenaga kesehatan hampir semua surat keterangan pengabdian tidak di tandatangani oleh kepala Puskesmas,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, berdasarkan batas waktu sanggahan yang ditetapkan, jawabannya akan disampaikan pada 6-13 Agustus mendatang.
Setelah itu, pihaknya menyampaikan pengumuman hasil pasca sanggahan pada 15 Agustus.
“Setelah itu, baru akan dilakukan pencetakan kartu peserta ujian, dan menunggu jadwal pelaksanaan ujiannya,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka