JURNAL LENTERA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merekomendasikan dua Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
“Berdasarkan surat permohonan pertanggal 8 Juni 2021, perihal permohonan WPR, sehingga dilaksanakan pertemuan bersama pihak Dinas Perizinan, Pertanian, DLH serta Bidang Tata Ruang,” ujar Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup di DLH Parigi Moutong, Mohammad Idrus, di ruang kerjanya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Dia mengatakan, dari pertemuan itu, ada beberapa wilayah yang dapat diakomodir berdasarkan tata ruang Parigi Moutong.
“Rekomendasi itu memuat beberapa lokasi yang bisa dijadikan WPR,” katanya.
Dia menuturkan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, seharusnya usulan WPR berdasarkan usulan masyarakat terkait letak pertambangan untuk ditetapkan.
Hanya saja, usulan ini dikeluarkan oleh Gubernur berdasarkan peta yang dikirimkan kepada pihaknya.
Sehingga, telah ditetapkan lokasi WPR diantaranya Galian C di Kecamatan Taopa dan pertambangan emas di Desa Lobu, Kecamatan Moutong.
“Kedua lokasi itu sesuai dengan tata ruang Kabupaten Parigi Moutong. Penetapan lokasi itu setelah adanya perubahan RTRW tahun 2019,” jelasnya.
Dia merincikan, ada sebanyak 25 titik usulan berdasarkan rekap peta tersebar di 23 Kecamatan dengan luas 5000 hektar.
Namun, dari jumlah itu, hanya dua titik yang terakomodir.
Selain itu, dari seluruh usulan tersebut, juga memuat lokasi pertanian, perumahan masyarakat, lahan basah, perkebunan serta kawasan hutan lindung dan produksi.
“Selebihnya tidak sesuai dengan RTRW, sehingga tidak dapat dimasukan. Kecuali, ada perubahan yang dilakukan lima tahun sekali,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka