BKN Terbitkan NIP CPNS 374 Instansi dan Nomor Induk PPPK 436 Instansi

BKN Terbitkan NIP CPNS 374 Instansi dan Nomor Induk PPPK 436 Instansi
Kepala BKN, Prof. Zudan saat menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025. (Foto: Dok BKN)

JURNAL LENTERA, JAKARTA Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan pemerintah tengah memfokuskan perhatian pada percepatan penyelesaian proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun anggaran 2024.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini, BKN telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS untuk 374 dari total 542 instansi. Sedangkan untuk PPPK, Nomor Induk telah diterbitkan untuk 436 dari total 612 instansi.

“Dari 374 instansi yang telah diterbitkan NIP CPNS-nya oleh BKN, sebanyak 32 instansi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS. Sedangkan untuk PPPK, dari 436 instansi, sebanyak 44 instansi sudah menerbitkan SK PPPK,” ujar Prof. Zudan saat menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

BACA JUGA:  Jadi Pengekspor Perdana Durian Beku Indonesia-China, Parigi Moutong Dinilai Memenuhi Standar Internasional

BACA JUGA: Sri Mulyani Temui Dubes AS Bahas Tarif Dagang

Sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian, BKN bertanggung jawab atas kebijakan teknis pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pengolahan hasil seleksi, hingga penetapan NIP atau Nomor Induk.

BACA JUGA: BKN Permudah Prosedur Izin Belajar dan Pencantuman Gelar bagi ASN Guru Hingga Dosen

“Setelah BKN menetapkan NIP melalui pertimbangan teknis, tahapan selanjutnya adalah penerbitan SK pengangkatan yang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pusat dan daerah,” katanya.

Percepatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang telah diumumkan pada 17 Maret 2024 lalu, melalui koordinasi antara BKN dan Kementerian PAN-RB.

BACA JUGA:  Bupati Parigi Moutong Minta ASN-PPPK Bangun Budaya Kerja Profesional dan Inovatif

“Langkah ini dilakukan demi menjamin pelaksanaan rekrutmen ASN tetap berdasarkan sistem merit serta mendukung kelancaran layanan publik di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *