BKN Permudah Prosedur Izin Belajar dan Pencantuman Gelar bagi ASN Guru Hingga Dosen

BKN Permudah Prosedur Izin Belajar dan Pencantuman Gelar bagi ASN Guru Hingga Dosen
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif. (Foto: Dok BKN)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan (Tendik). Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan kemudahan dalam prosedur izin belajar, tugas belajar, dan pencantuman gelar untuk mendukung pengembangan karier maupun kompetensi para tenaga pendidik.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengumumkan kebijakan ini saat membuka acara Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN di lingkungan BKN dan Kantor Regional BKN seluruh Indonesia pada Rabu, 12 Februari 2025, secara daring.

Menurut Zudan, rencana kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara BKN dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti pada pertemuan yang berlangsung Selasa lalu.

BACA JUGA: Mendes PDT dan Wamen Perumahan Bahas Kolaborasi Pembangunan 3 Juta Rumah di Desa

“Sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk mempermudah prosedur ASN Guru, Dosen, dan Tendik dalam pengembangan profesionalisme mereka,” ujarnya.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong TPID Kendalikan Inflasi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

“Bagi yang sudah lulus, silakan segera diurus. Bagi yang telah menjalani Tugas Belajar atau Izin Belajar tetapi melebihi batas waktu, tidak perlu perpanjangan tetap diakui. Bahkan, lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C juga tetap kami akui, mengingat tidak semua perguruan tinggi di daerah memiliki akreditasi B atau A,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga akan mempertimbangkan penghapusan batasan jarak dan metode pembelajaran. Baik melalui e-learning, hybrid, maupun full-time, semuanya akan diakui sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi ASN.

“Kami ingin mendorong lebih banyak ASN untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani prosedur birokrasi yang rumit,” ungkapnya.

Dalam acara Sharing Knowledge yang digelar Direktorat Jabatan ASN, Kepala BKN juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan karier ASN, termasuk pencapaian jabatan puncak, dengan tetap menjaga kualitas kompetensi dan kinerja.

“Kami berharap ASN Guru, Dosen, dan Tendik dapat berkembang lebih cepat dan mencapai potensi terbaik mereka,” ujarnya.

Rencana kebijakan ini sejalan dengan upaya membangun sistem manajemen talenta berbasis meritokrasi, yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan daya saing ASN di berbagai instansi pemerintahan.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *