JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dua remaja berinisial M (18 tahun) dan R (18 tahun) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan handphone di ruang publik.
Kedua remaja yang diketahui masih berstatus pelajar dan mahasiswa tersebut dibekuk jajaran Polsek Parigi usai diduga kuat melakukan aksi pencurian satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menggelar perkara atas laporan korban.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Noldy di Parigi, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di area SPBU Kelurahan Kampal. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mengambil dan menguasai satu unit iPhone 12 Pro milik korban, sehingga menimbulkan kerugian materiil.
Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Senin, 2 Februari 2026. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah. Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap keduanya akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Ia lantas memastikan kondisi kesehatan kedua remaja tersebut dalam keadaan baik saat dimasukkan ke ruang tahanan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum.
“Masyarakat harus lebih waspada, khususnya saat berada di tempat umum. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami juga akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (1)