JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang oknum guru SMA berinisial N di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun, berinisial A, yang juga merupakan siswi di sekolah tempatnya mengajar.
“Terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus ini,” ujar Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit saat dihubungi via telepon WhatsApp, Rabu, 4 Februari 2026.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Kota Palu
Kasus tersebut mulai ditangani Unit PPA Polres Parigi Moutong setelah menerima laporan dari korban yang didampingi orang tuanya pada Januari 2026.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Pencurian, Remaja Belasan Tahun di Parigi Moutong Dibekuk Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta sejumlah pihak terkait.
“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, korban mengaku tindakan tersebut terjadi pertama kali pada Desember 2025.
Kejadian bermula saat terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan memintanya datang ke kamar indekos milik terduga pelaku.
“Korban datang ke indekos pelaku yang berstatus belum menikah tersebut pada malam hari di bulan Desember,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa terduga pelaku melakukan paksaan saat ia tiba di lokasi. Tindakan tersebut, diduga dilakukan beberapa kali oleh terduga pelaku di tempat yang sama, dengan kejadian terakhir pada awal Januari 2026.
“Terdapat perbedaan keterangan antara pelaku dan korban, namun penyidikan mencatat kasus ini terjadi beberapa kali, terakhir pada awal Januari 2026,” tandasnya.
Laporan : Multazam










