JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Ditresnarkoba menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu senilai Rp1,8 Miliar, Kamis 22 Februari 2024. Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng bersama pihak BPOM setempat.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih. Ini merupakan hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda pada Januari 2024, di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
BACA JUGA: Polda Sulteng Terjunkan 902 Personel BKO Pam TPS
Dalam pengungkapan kasus ini, kata dia, Polda Sulteng mengamankan tiga orang terduga pelaku yang saat ini telah ditahan dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I ke pihak Kejaksaan.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
BACA JUGA: Polda Sulteng Gelar Doa Bersama Lintas Agama Menjelang Pemilu Damai
Dalam kesempatan itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya.
Laporan : Multazam
Respon (3)