DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU

DPR Sahkan 10 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU
Rapat paripurna DPR RI pengesahan RUU pembentukan kabupaten/kota menjadi Undang-Undang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang hadir mewakili pemerintah, menegaskan pentingnya pengesahan ini untuk memperkuat kepastian hukum dan memperjelas batas administrasi wilayah. Khususnya bagi daerah-daerah yang selama ini masih berlandaskan pada dasar hukum lama.

“Penyusunan 10 RUU ini merupakan pembaruan hukum yang penting karena masih ada daerah yang berdiri di atas dasar hukum era Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yang kini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, substansi dari UU yang baru ini mencakup penegasan nama daerah, batas wilayah, cakupan kecamatan, desa, serta aspek administratif lainnya.

BACA JUGA: Mendagri Dorong Pemda Bebaskan BPHTB dan PBG Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

Menurutnya, kepastian hukum ini akan menjadi landasan penting dalam penyusunan regulasi daerah maupun alokasi anggaran melalui APBD.

BACA JUGA: Kementerian ESDM dan Kementrans Sepakat Kolaborasi Listrik Masuk Desa Transmigrasi

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi II dan Komite I DPD RI, atas kerja sama konstruktif selama pembahasan RUU.

Ia menyebut, proses berjalan lancar dan responsif terhadap aspirasi masyarakat serta kebutuhan pemerintahan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi DPR RI dan DPD yang turut turun ke lapangan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat di setiap daerah,” katanya.

Pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut dengan mengundangkan UU secara resmi agar bisa segera diterapkan di masing-masing wilayah.

“Pemerintah akan segera menerbitkan dan mengundangkan RUU ini agar kepastian hukum dan administrasi wilayah bisa segera dilaksanakan,” imbuhnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan turut dihadiri Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan DPR lainnya serta anggota dewan.

Adapun 10 RUU yang disahkan menjadi UU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni

Sulawesi Utara terdiri dari Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado. Khusus Provinsi Gorontalo terdiri dari Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

Sedangkan Sulawesi Tenggara terdiri dari Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *