JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penerbitan maupun membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan tiga juta rumah.
Menurutnya, kesepakatannya adalah menolkan BPHTB dan membebaskan PBG untuk MBR. Hal itu sesuai komitmen bersama antara Kemendagri, Kementerian PU, dan Kementerian PKP.
BPHTB yang umumnya bernilai 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, untuk program ini, ia menegaskan perlunya pengorbanan fiskal daerah demi mendorong percepatan perumahan rakyat.
BACA JUGA: Mendagri Dorong Penguatan BUMD untuk Kemandirian Ekonomi Daerah
“Jangan sampai kita tarik dari orang yang tidak mampu. Ini soal keberpihakan,” ujar Tito saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan Pemda terhadap program perumahan nasional berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
BACA JUGA: Kemendes PDT dan Kementerian PKP Siap Kolaborasi Percepat Renovasi Rumah Warga Desa
Ia lantas menyoroti pentingnya pendataan digital. Pemerintah telah menyediakan sistem berbasis daring yang terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mencatat penerbitan PBG dan BPHTB. Hingga Juli 2025, tercatat 47.654 PBG dan 244.722 BPHTB telah diterbitkan di seluruh Indonesia.
Ia meminta seluruh kepala daerah untuk aktif memperbarui data tersebut dan mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas pembebasan retribusi, termasuk untuk pengembang perumahan.
“Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan dokumen PBG,” katanya.
Ia mengingatkan, program tiga juta rumah merupakan bagian dari program strategis nasional yang memiliki konsekuensi hukum. Kepala daerah yang tidak mendukung program ini berisiko dikenai sanksi administratif, termasuk teguran dan pencopotan dari jabatan.
“Program ini sudah disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jadi, ada sanksi hukum bila tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Laporan : Multazam












Respon (2)