JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dari Fraksi Perindo, Wayan Murtaman, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat agar segera memfasilitasi rehabilitasi jalan penghubung Sumber Agung-Kotaraya yang kondisinya rusak parah.
Wayan Mustaman mengaku kerap ditegur masyarakat di Desa Sumber Agung dan Kotaraya yang mempertanyakan kinerjanya sebagai wakil rakyat akibat kondisi jalan yang hingga kini belum diperbaiki.
Ia mengungkapkan, kerusakan jalan yang membentang dari Sumber Agung hingga Kotaraya kerap menyulitkan akses warga, terutama dalam kondisi darurat kesehatan.
BACA JUGA: Sekda Parigi Moutong Ajak Pemdes dan Masyarakat Berpartisipasi Aktif di PSU Pilkada
“Bahkan ada warga yang harus melahirkan di jalan karena terlambat sampai ke rumah sakit akibat jalan yang rusak,” ujar Wayan Mustaman, dalam sidang paripurna DPRD Parigi Moutong terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Kamis, 10 April 2025.
BACA JUGA: Gubernur Sulteng: Momen Halal Bihalal Simbol Kebersamaan
Meski telah memberikan penjelasan kepada masyarakat soal kendala anggaran, Wayan menyebut warga tetap berharap adanya perhatian serius dari Pemda Parigi Moutong.
“Mewakili masyarakat di Dapil III, saya mohon kepada Pj Bupati agar dapat memfasilitasi rehabilitasi jalan tersebut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam pelaksanaan proyek fisik, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
“Karena efisiensi anggaran, sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) belum bisa dialokasikan tahun ini,” jelasnya.
Namun, ia memastikan bahwa aspirasi masyarakat melalui DPRD akan menjadi perhatian serius dan akan diupayakan melalui sumber pembiayaan lain, termasuk pengusulan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pusat.
“Ini tetap akan menjadi catatan penting untuk Pemda Parigi Moutong,” ungkapnya.
Laporan : Multazam
Respon (1)