JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi IV DPRD Parigi Moutong memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga cleaning service di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko sebagaimana yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, dengan menghadirkan pihak manajemen RSUD Anuntaloko Parigi bersama vendor, dan perwakilan pekerja.
Menurut Sutoyo, berdasarkan hasil diskusi dalam RDP tersebut, pihaknya menilai sejauh ini tidak ada kebenaran atas dugaan PHK sepihak terhadap cleaning service.
BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Desak Pemkab Bertindak atas Dampak Pertambangan
Vendor baru pengelola tenaga kebersihan, yaitu PT Sarumaka Dwi Karya Utama baru menandatangani kontrak kerja dengan RSUD Anuntaloko pada 1 Januari 2026. Bahkan belum pernah melakukan perjanjian kerja dengan para tenaga cleaning service lama.
BACA JUGA: Banggar DPRD Parigi Moutong Minta APBD 2026 Tak Dihabiskan untuk Kegiatan Seremonial
“Sehingga, tudingan adanya PHK tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Sutoyo usai memimpin RDP pada Senin, 12 Januari 2026.
Begitu pula dengan persoalan berkurangnya upah para pekerja. Dalam RDP pihak vendor menyatakan akan membayarkan upah dengan nominal yang sama seperti vendor sebelumnya. Bahkan di luar kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Komisi yang dipimpinnya tetap menyoroti nasib puluhan tenaga cleaning service lama yang saat ini tidak lagi dipekerjakan karena penyesuaian standar operasional prosedur dan kebutuhan perusahaan.
Sebab, ada sebanyak 26 orang tenaga cleaning service yang saat ini menjadi pengangguran. Sehingga, kondisi tersebut harus menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dicarikan solusinya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong tidak boleh lepas tangan terhadap para mantan tenaga cleaning service RSUD Anuntaloko Parigi.
“Menurut kami, pemerintah dapat membuka akses penempatan kerja. Baik di organisasi perangkat daerah maupun di puskesmas yang memungkinkan, sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku. Nanti kita lihat kebijakan pemerintah, apakah itu bisa dikerjakan atau tidak ke depannya,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (1)