Ragam  

DPRD Parigi Moutong Dorong Prioritas Anggaran untuk Raperda Pernikahan Dini

DPRD Parigi Moutong Dorong Prioritas Anggaran untuk Raperda Pernikahan Dini
RDP Komisi IV DPRD Parigi Moutong bersama DP3AP2KB, Senin, 2 Maret 2026. (Foto: GALVIN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendorong pemerintah daerah memprioritaskan alokasi anggaran untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pernikahan dini.

Regulasi tersebut dinilai DPRD Parigi Moutong penting sebagai payung hukum dalam upaya perlindungan anak di daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, mengatakan keterbatasan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berpotensi menghambat pembahasan Raperda yang dinilai mendesak tersebut.

Menurutnya, minimnya anggaran membuat sejumlah program DP3AP2KB belum dapat berjalan secara maksimal.

“Termasuk pengusulan dan pembahasan regulasi terkait pencegahan pernikahan usia anak,” ujar Sutoyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Parigi Moutong bersama DP3AP2KB, Senin, 2 Maret 2026.

BACA JUGA:  Pembangunan Masjid Raya Sulteng Ditargetkan Rampung di 2024

Dalam rapat tersebut diketahui alokasi anggaran DP3AP2KB Parigi Moutong tahun anggaran 2026, sekitar Rp10 miliar. Dengan pagu tersebut, organisasi perangkat daerah dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh program prioritas.

Ia pun menjelaskan, meskipun pembahasan Raperda merupakan kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), keberadaan regulasi pernikahan dini dinilai sangat penting untuk merespons persoalan pernikahan usia anak yang masih terjadi di Parigi Moutong.

“Ketersediaan anggaran menjadi faktor utama dalam mendorong percepatan pembahasan Raperda tersebut,” katanya.

Selain persoalan Raperda pernikahan dini, rapat juga membahas isu ketenagakerjaan di lingkungan Balai Keluarga Berencana, khususnya kemungkinan pemutusan kontrak terhadap 46 tenaga kerja yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menilai, kedua persoalan tersebut merupakan hal mendesak yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, baik dalam penguatan regulasi perlindungan anak maupun keberlanjutan pelayanan keluarga berencana.

BACA JUGA:  Berikut Alasan BKPSDM Parimo Beri Perpanjangan Waktu Penerimaan Berkas PPPK

“Kami berharap, pemerintah daerah dapat memberi perhatian serius terhadap kebutuhan anggaran tersebut agar program perlindungan anak dan pelayanan keluarga berencana dapat berjalan optimal,” tandasnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *