Ragam  

DPRD Parigi Moutong Usulkan Tiga Calon Pj Bupati, Nama Nelson Metubun Tetap Masuk dalam Usulan

DPRD Parigi Moutong Usulkan Tiga Calon Pj Bupati, Nama Nelson Metubun Tetap Masuk dalam Usulan
Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, saat menandatangani berita acara hasil pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023, sekaligus tiga nama calon Pj Bupati yang diusulkan. Penandatanganan berita ini juga disaksikan oleh Wabup Badrun Nggai (kedua dari kanan), Senin, 5 September 2023. (Foto: FUTURENEWS/AHMAD)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melalui rapat paripurna menetapkan tiga nama, Zulfinasran Tiangso, Richard Arnaldo Djanggola, dan Nelson Metubun sebagai calon Pj Bupati, Selasa, 5 September 2023.

Zulfinasran Tiangso merupakan Seketaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong. Sementara, Richard Arnaldo Djanggola adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah. Sedangkan Nelson Metubun merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Sulawesi Tengah, yang dikabarkan mundur.

Namun, nama Nelson Metubun tetap masuk dalam calon Pj Bupati yang diusulkan DPRD Parigi Moutong untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan kabar mundurnya Nelson Metubun baru diketahui setelah penetapan tiga nama calon Pj Bupati.

Meskipun namanya telah masuk sebagai calon Pj Bupati, Nelson Metubun dikabarkan tidak menyampaikan perihal pengunduran dirinya kepada Fraksi NasDem di DPRD Parigi Moutong, selaku pihak yang mengusulkan.

Dalam sidang paripurna penetapan tiga nama calon Pj Bupati yang dihadiri H. Badrun Nggai, DPRD Parigi Moutong melalui Sayutin Budianto selaku ketua mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) daerah setempat pada 10 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Satuan Pendidikan Diminta Pastikan Kesehatan Siswa Sebelum di Vaksin

BACA JUGA: 17 Parpol Menandatangani Deklarasi Pemilu Damai 2024

Menurut Sayutin Budianto, terkait pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wabup Parigi Moutong sudah menjadi amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dan disampaikan kepada seluruh komponen masyarakat.

Namun, ia menegaskan, sidang paripurna ini bukanlah upaya memberhentikan Bupati dan Wabup Parigi Moutong.

BACA JUGA: Dubes Maroko Berkunjung ke Sulawesi Tengah

“Tetapi hanya sebatas mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wabup Parigi Moutong sejak 10 Oktober 2018 hingga 10 Oktober 2023. Bupati dan Wabup tetap akan menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong hingga 10 Oktober 2023,” ujar Sayutin Budianto.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa Bupati dan Wabup Parigi Moutong. Kebersamaan yang terbangun antara Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dan DPRD serta Forkopimda akan menjadi catatan sejarah dengan harapan dapat terus dipelihara. Bahkan perlu lebih ditingkatkan lagi, terutama dalam mengatasi permasalahan rakyat yang harus di lakukan secara adil dan bijaksana.

BACA JUGA:  Peringatan HUT ke-17 Kecamatan Siniu di Parigi Moutong

“Mewakili pimpinan dan seluruh anggota DPRD Parigi Moutong serta masyarakat, saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa Bupati dan Wabup Parigi Moutong,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *