JURNAL LENTERA, BANGGAI – Polsek Pagimana mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Terduga pelaku merupakan dua orang emak-emak berinisial LH (42 tahun) dan DY (48 tahun) yang diamankan pada Selasa, 24 Juni 2025.
Penangkapan dua emak-emak tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap terduga pelaku berinisial RM, yang ditangkap sebelumnya.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, mengungkapkan ketiga terduga pelaku tersebut merupakan saudara kandung.
BACA JUGA: Pemuda di Morowali Utara Tikam Rekannya saat Pesta Miras
“Dua wanita tersebut kita amankan berdasarkan pengembangan dari terduga pelaku pertama berinisial RM yang telah ditangkap sebelumnya. Ketiganya adalah saudara kandung,” ujarnya.
BACA JUGA: Parigi Moutong Marak Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak
Ia menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 18 November 2024, sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, korban tengah tidur di kamar dengan kondisi pintu terbuka.
Setelah terbangun, korban mendapati emas 23 karat seberat lebih dari 16 gram yang semula berada di tangannya telah hilang. Meskipun korban sudah berusaha mencari emas miliknya di dalam rumah.
Ia menyebutkan, emas hasil curian tersebut telah digadaikan oleh para pelaku senilai Rp16.450.000. Uangnya kemudian dibagi ke masing-masing terduga pelaku dengan nominal yang berbeda.
Ia mengimbau, agar masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci, terutama saat tidur atau bepergian.
“Langkah pencegahan sangat penting, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja, bahkan orang terdekat,” katanya.
Laporan : Multazam










