Dua Remaja Terduga Penganiayaan dan Pengrusakan di Banggai Dibekuk Polisi

Pelaku Penganiayaan
Foto : gemasulawesi.com

JURNAL LENTERA – Dua remaja berinisial AB (17) dan PN (20) terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berumur 48 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dibekuk polisi pada Selasa, 16 Februari 2021.

“AB dan PN ini ditangkap sekira pukul 01.00 WITA pada Selasa, 16 Februari 2021,” ujar Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata seperti yang dilansir dari GemaSulawesi.com pada Rabu, 17 Februari 2021.

Dijelaskannya, dugaan kasus penganiayaan dan Pengrusakan ini berawal dari PN yang memukul seorang pria berumur 48 tahun sebanyak satu kali pada Senin, 15 Februari 2021, sekira pukul 20.00 WITA.

Penyebabnya hanya, karena faktor salah paham antara korban dengan PN dan AB.

“PN memukul korban pada bagian belakang kepala,” jelasnya.

Selain di pukul, kata dia, korban bahkan sempat mendapat lemparan batu dari terduga pelaku saat mengendarai motornya.

“Saat ditangkap, PN dan AB tidak melakukan perlawanan atau berusaha kabur,” katanya.

“Kedua terduga pelaku ini sudah diamankan di Mapolsek Batui guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan : GemaSulawesi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *