JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa (Kades) Bambalemo berinisial IA bernilai Rp336 juta akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pelimpahan dugaan kasus Tipikor yang dijadwalkan pada pekan depan ke PN Parigi tersebut, sebelumnya telah melalui proses pelimpahan berkas dari penyidik Polres Parigi Moutong ke Kejari Parigi Moutong pada 20 Mei 2025, dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parigi Moutong, Irwanto, SH., mengatakan proses pelimpahan dugaan kasus tersebut dari Polres Parigi Moutong ke Kejari merupakan yang kali kedua dilakukan. Sebelumnya, pada Februari 2025, penyidik Polres Parigi Moutong melimpahkan dugaan kasus tersebut, namun dinyatakan P-19 atau belum lengkap.
BACA JUGA: Polsek Parigi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Parigimpu’u, Terduga Pelaku Peragakan 24 Adegan
“Setelah mendapatkan petunjuk dari Kejari Parigi Moutong, berkas perkara akhirnya dinyatakan P-21 dari penyidik Polres Parigi Moutong. Sehingga, penyidik Polres Parigi Moutong telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara,” ujar Irwan di Parigi pada Kamis, 5 Juni 2025.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Palu
Dijelaskannya, dugaan kasus tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Bambalemo pada tahun anggaran 2021.
Menurut Irwanto, tersangka menjabat sebagai Kades pada masa periode 2016-2022. Tersangka juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong.
Selama periode 2016 hingga 2021, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp336 juta, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Parigi Moutong.
Kerugian tersebut, terdiri dari ketekoran kas pada belanja kegiatan sebesar Rp319 juta, dan sisanya berasal dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan APBDes.
Contohnya, anggaran untuk pemeliharaan jalan desa sebesar Rp150 juta, namun realisasi hanya Rp10 juta. Sementara untuk kegiatan penanggulangan bencana, dari anggaran Rp124 juta, seluruhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Lapas Kelas III Parigi. Atas perbuatannya, tersangka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ungkap Irwanto.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











Respon (2)