Polsek Parigi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Parigimpu’u, Terduga Pelaku Peragakan 24 Adegan

Polsek Parigi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Parigimpu’u, Terduga Pelaku Peragakan 24 Adegan
Rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan yang digelar di halaman Polsek Parigi memperagakan 24 adegan, Selasa, 20 Mei 2025. (Foto: DENI RINALDI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Polsek Parigi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Ahad malam, 27 April 2025.

Rekonstruksi digelar di halaman Polsek Parigi, Selasa, 20 Mei 2025, dan menghadirkan terduga pelaku serta sejumlah saksi.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan, mulai dari awal  hingga aksi pembacokan yang mengakibatkan korban tewas.

BACA JUGA: 10 Pelajar di Palu Diamankan Polisi saat Akan Tawuran

Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA:  Kapolri Lantik Irjen Pol Endi Sutendi sebagai Kapolda Sulteng Gantikan Irjen Pol Agus Nugroho

BACA JUGA: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembobol Butik di Banggai

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kebenaran keterangan terduga pelaku dan saksi. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Noldy.

Dari hasil rekonstruksi, diketahui motif pembunuhan diduga berawal dari perselisihan pribadi antara terduga pelaku dan korban yang telah berlangsung cukup lama.

Keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi tetap mengikuti jalannya proses hukum dengan tertib. Pihak kepolisian juga menerapkan pengamanan ketat selama kegiatan berlangsung guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terduga pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 351 ayat  (3) KUHP, pasal 354 ayat (2) dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  DPO Tersangka Kasus Korupsi Cristian Andi Pelang Tiba di Palu

Laporan : Deni Rinaldi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *