Example 970x250
Ragam  

Dukcapil Parimo Targetkan Masalah Data Adminduk Terselesaikan

Kepala Dinas Dukcapil Parimo, Hamran Pakaya, S.E (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, targetkan permasalahan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) disetiap kecamatan bisa terselesaikan, dengan memaksimalkan program pelayanan yang sudah dilaksanakan.

“Sesuai yang telah ditargetkan dalam menuntaskan permasalahan data Adminduk di 2022, maka Dukcapil akan menerbitkan akta lahir, perekaman, percetakan E-KTP, sekaligus dengan Kartu Identitas Anak atau KIA dan lain sebagainya,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Parimo, Hamran Pakaya, S.E., saat ditemui diruang kerjanya. Rabu  26 Januari 2022.

Dia mengatakan, sesuai perjanjian kontrak dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, bahwa target penerbitan KIA di 2022 ini harus mencapai 40 persen untuk usia dibawah 17 tahun di setiap Kecamatan yang ada di Parimo.

BACA JUGA:  Pemda Sigi Optimis Meraih Peringkat Madya KLA

Selanjutnya, untuk akta lahir harus mencapai angka 97 persen dan khusus perekaman 100 persen serta percetakan E-KTP juga harus 100 persen.

Tidak hanya itu, ada dua prioritas yang juga harus diutamakan di 2022, pertama menuntaskan masalah Nomor Identitas Keluarga (NIK), dengan adanya Vaksinasi Umum, Lansia, dan Anak sekolah usia 6-11 tahun.

Kemudian yang kedua ucap dia, yaitu masalah  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena DTKS ini mencakup seluruh masalah program pemerintah yang berkaitan dengan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lain sebagainya.

BACA JUGA:  Vaksinasi Dosis Pertama di Sulteng Capai 64,8 Persen

“Sehingga ini, menjadi perhatian serta prioritas mulai Januari 2022 yang akan dilaksanakan di setiap Kecamatan, sebelum timbul permasalahan data Adminduk seperti penerbitan NIK, akta lahir, proses perekaman, percetakan E-KTP, KIA dan DTKS, yang nantinya dapat menyusahkan masyarakat dalam berurusan Administrasi,” tandasnya.

Laporan Abd. Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *