Example 970x250

Kronologis Pembunuhan Wanita Muda di Banggai

Kronologis Pembunuhan Wanita Muda di Banggai
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy (paling kiri), saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers yang digelar dibagian lobi Mapolres Banggai, Kamis, 26 September 2024. (Foto: Dok Humas Polres Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Pemuda berinisial RI (18 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, tega menghabisi nyawa korbannya seorang wanita, F (28 tahun) pada Ahad, 22 September 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, pembunuhan seorang wanita tersebut terjadi pada pukul 01.00 WITA dini hari. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan tersebut di rumah korban yang terletak di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.

Sebelum membunuh, kata dia, terduga pelaku RI mencuri uang miliki korban senilai Rp1 juta dari dalam lemari milik korban. Kemudian, terduga pelaku memperkosa korban.

BACA JUGA: Pria di Touna Terancam Pidana 20 Penjara

“Setelah diperkosa, korban sempat berusaha melarikan diri. Tetapi dikejar terduga pelaku. Kemudian, terduga pelaku mendorong kepala korban hingga tersandar di dinding. Namun, korban berusaha bangun, tetapi terduga pelaku mendorong kepalanya hingga terbentur ke lantai,” jelas Tio, mendampingi Wakapolres Kompol Pino Ary, saat konfrensi pers yang turut dihadiri Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda, di lobi Mapolres Banggai, Kamis, 26 September 2024.

BACA JUGA:  Bocah 10 Tahun yang Terseret Arus di Pantai Buol Ditemukan Meninggal

BACA JUGA: Nekat Mengedarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Parigi Dibekuk Polisi

Kemudian, terduga pelaku mengambil sebilah parang mengayunkannya kearah korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek dibagian kepala, luka robek dibagian leher belakang hingga telingga, luka robek dibagian leher depan, luka dijari telunjuk kanan, dan luka robek di bahu kanan.

Di lokasi TKP, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sarung yang terdapat bercak darah. Selain itu, polisi juga mengamankan sebatang kayu berbentuk bulat, sebuah dompet, selembar sprei dan selembar selimut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 285 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Polisi Berikan Pembinaan Pelajar Terlibat Tawuran di Banggai

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *