Example 970x250
Ragam  

Indikasi Kerugian Negara di Pemda Donggala Miliaran

Indikasi Kerugian Negara di Pemda Donggala Miliaran
Rapat konsultasi antara DPD RI bersama Kejati Sulteng dalam rangka tindak lanjut IHPS I 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara/daerah di lantai enam Kantor Kejati di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis, 26 Januari 2023. (Foto: Revol)

JURNAL LENTERA, PALU – Indikasi kerugian negara dari sembilan permasalahan, diantaranya perjalanan dinas dan pengadaan barang di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala berkisar Rp10 miliar.

Hal itu berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Ajiep Padindang, pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng agar melakukan proses penanganan setiap kasus dugaan tindak pidana secara baik dan professional.

BACA JUGA: Komitmen Kepala Kejati Sulteng Baru Akan Tuntaskan Seluruh Kasus Tipikor

Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum agar tidak berlarut-larut.

Sedangkan indikasi menurutnya, diartikan belum persis terjadi adanya kerugian negara.

Namun, Kejati Sulteng belum belum menangani secara langsung. Tetapi beberapa kasus yang terjadi di tahun sebelumnya sudah dalam proses penanganan Kejati Sulteng.

BACA JUGA:  Satpol PP Parigi Moutong Bentuk Kader Penegak Perda di Desa dan Kelurahan

BACA JUGA: Berikut Nama-nama 8 Pejabat Kejati Sulteng yang Dilantik

“Kami hadir disini guna memberikan dorongan kepada Kejati, agar proses penanganan seperti itu dilakukan dengan baik dan profesional,” kata Ajiep, usai mengikuti rapat konsultasi bersama Kejati Sulteng dalam rangka tindak lanjut IHPS I 2022 BPK RI yang berindikasi kerugian negara/daerah di lantai enam Kantor Kejati di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis, 26 Januari 2023.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim mengatakan, pihaknya memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Nanti dari Datun mendampingi Pemda, supaya aset menurut BPK menjadi temuan bisa dikembalikan. Tidak harus melalui proses hukum,” tandasnya.

BACA JUGA:  Arsenal Siapkan Rp 1,72 Triliun untuk Beli Osimhen

Dalam rapat konsultasi tersebut turut dihadiri asisten dan koordinator jajaran Kejati Sulteng bersama tim Badan Akuntabilitas Publik DPD RI lainnya, Abdul Rachman Thaha, Ahmad Bastian, Adilla Azis, Almalik Pababari, Cholid Mahmud, Mirati Dewaningsih, dan Zainal Arifin.

Laporan : Revol

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *