Ragam  

Ini Alasan BPBD Parimo Tak Bisa Usulkan Dana Penanganan Bencana

Potensi Gempa Megathrust, Begini Jawaban Kepala BPBD Parigi Moutong
Kepala BPBD Parigi Moutong, Idran. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, tidak dapat mengusulkan anggaran penanganan bencana sesuai target perencanaan karena keterbatasan anggaran daerah.

“Kami tidak bisa usulkan dana penanganan bencana. Tapi kami hanya diupayakan untuk mengikuti pagu datar,” ujar Kepala BPBD Parimo, Idran, Selasa, 26 Oktober 2021.

Meski demikian, dana penanganan bencana tetap akan mengalami ketambahan.
Namun, hanya diperkirakan sekitar 50 persen dari pagu anggaran yang diberikan Pemda Parimo.

“Kalau misalnya pagu datarnya Rp 1 miliar, paling tinggi menjadi Rp 1,6 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA: 2 Daerah Irigasi di Parimo Dapat Bantuan Rp 4,1 Miliar

Dia mengatakan, untuk anggaran penanganan bencana berdasarkan kondisi di lapangan jika kondisinya masuk dalam skala nasional, kata dia, maka pihaknya mengusulkan permintaan bantuan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat.

Disamping itu, BPBD juga melakukan pembenahan atau perbaikan fasilitas yang rusak akibat bencana dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) melalui APBD Parmo.

“Kami juga tetap malakukan pembenahan terkait kerusakan yang bisa kami tangani menggunakan DSP,” ucap Idran.

Dia mengatakan, jika terjadi bencana, pihaknya bersama stakeholder lainnya, seperti Dinas Sosial, Palang Merah Indonesia (PMI), Basarnas, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo langsung turun melakukan pengkajian di lapangan untuk memastikan status bencana.

BACA JUGA : Penjelasan BPBD Parigi Moutong terkait Penyusunan Perbup Status Keadaan Darurat Bencana

Apabila dari hasil pengkajian itu dapat menerbitkan rekomendasi untuk tanggap darurat, maka BPBD dan para pihak terkait tersebut mengambil keputusan bersama, apakah bencana itu bisa dikategorikan tanggap darurat atau tidak.

Dia mengaku, selama menjabat sebagai Kepala Pelaksana di BPBD Parimo, belum pernah terjadi bencana yang luar biasa, hingga mengakibatkan kerusakan kategori berat.
Sehingga, pihaknya belum menggunakan DSP tersebut dalam bencana yang terjadi dibeberapa wilayah di Parimo.

Di antaranya bencana yang terjadi di Desa Tilung, Kecamatan Tomini dan Mepanga yang hanya dikategorikan banjir melintas hingga merendam rumah warga.

Sehingga, tidak terlihat kerusakan. Olehnya, jika BPBD menggunakan DSP, dianggap tidak tepat.
Sebab, bencana banjir yang terjadi tidak menimbulkan kerusakan kategori berat.

Selain itu, khusus tahun ini, pihaknya belum mendapatkan gambaran mengenai DSP disiapkan oleh Pemda di tahun 2022 mendatang.

“DSP itu bisa digunakan jika ada surat keputusan Bupati tentang status tanggap darurat bencana,” pungkasnya.

BACA JUGA: BPBD Parigi Moutong Janji Segera Atasi Jembatan Putus dan Normalisasi Sungai Akibat Banjir di Toribulu

Laporan : Roy Lasakka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *