Ini Pengganti Kapolsek Parigi

Kapolda Sulteng Irjen Pol, Rudy Sufahriadi bersama Wabup Sulteng, Hi Badrun Nggai, SE dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Hj. Noor Wachida Prihartini Tombolotutu, Selasa (19/10/21). FOTO ROI

JURNAL LENTERA – Akibat dugaan kasus asusila yang ia perbuat, Kapolsek Parigi I Dewa Gede Nurate (IDGN) akhirnya diganti.

Hal itu tertuang dalam telegram Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor ST/663/X/KEP./2021, tertanggal 22 Oktober 2021, yang menjelaskan adanya rotasi pejabat Polri di jajaran Polda Sulteng.

Dalam telegram Kapolda Sulteng tersebut disebutkan, jabatan Kapolsek Parigi dijabat Iptu Haryono, SH, Sedangkan mantan Kapolsek Parigi yang terlibat dugaan kasus asusila itu diangkat dalam jabatan baru sebagai Pama Yanma di Polda Sulteng. Kini IDGN berstatus terperiksa.

Informasi yang diterima media ini, Iptu IDGN akan menjalani sidang kode etik pada Sabtu, 23 Oktober di Mapolda Sulteng.

Sebelumnya diberitakan, Iptu IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S (20) di Parigi yang merupakan anak dari tahanan di Polsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA: Video Pengakuan Korban Asusila Kapolsek Parigi, Ibu Korban Menangis Histeris

Di hadapan awak media, Kapolda Rudy mengaku telah merespon kasus tersebut dan segera saat menerima laporan pada 15 Oktober kemarin, langsung mengambil tindakan.

“Saya akan bertindak profesional menangani kasusu ini. Saya tahu tanggal 15, tanggal 15 dilakukan pemeriksaan, dan tanggal 15 itu juga Kapolsek langsung kita bebas tugaskan,” terangnya di hadapan para wartawan, didampingi Wabup Parimo, Hi Badrun Nggai, SE dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Hj. Noor Wachida Prihartini Tombolotutu, Selasa (19/10/21).

“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Rudy kepada awak media, Selasa lalu (19/10).

Proses hukumnya sedang berjalan, dan Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.

BACA JUGA: Video Pengakuan Kapolsek: Mengakui Sebagian, Menolak yang Lain

sementara itu, meski mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dan berbalas pesan pendek melalui aplikasi WhatsApp, namun Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Iptu IDGN menampik kalau dirinya mengiming-imingi korba asusila, berinisial S (20) untuk melepaskan ayahnya dari tahanan.

“Tidak mungkinlah. Saya tahu, tapi kan ayahnya ini sudah dalam tuntutan. Saya sekarang mo bilang apa? Aya mo janjikan bagaimana, alasan begitu. Nda mungkinlah itu sudah wewenang daripada Jaksa,” katanya.

Iptu IDGN pun membantah kalau ia melakukan tindakan tidak senono tersebut. “Tidak ada, tidak ada,” tegasnya.

Laporan: Roy Lasakka

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *