Kajari Parigi Moutong Akui Sudah Peringatkan Pelaksana Proyek Labkesmas dan Puskesmas Torue

Kajari Parigi Moutong Akui Sudah Peringatkan Pelaksana Proyek Labkesmas dan Puskesmas Torue
Kajari Parigi Moutong, Purnama, memberikan keterangan kepada wartawan saat monitoring proyek Labkesmas, Kamis, 4 Desember 2025. (Foto: FIKRI BALLA)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Purnama, SH, MH., mengaku sudah memperingatkan CV Kalukubula Sulteng selaku pelaksana proyek Labkesmas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat sejak awal melakukan pendampingan.

Begitu pula dengan proyek pembangunan Puskesmas Torue di Kecamatan Torue senilai Rp7,6 miliar yang dikerjakan CV Jelajah Sulteng.

Bahkan, pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sudah diperingatkan untuk memonitor pelaksanaan kedua proyek tersebut dan keluar dari RAB, agar tidak adanya temuan.

“Saya sudah wanti-wanti pelaksana kedua proyek itu, bersama pengawas maupun PPK agar jangan sampai pekerjaan keluar dari RAB. Jangan sampai ada temuan. Percuma kalau kejaksaan mendampingi, tapi pada akhirnya ada temuan,” tegas Purnama, didampingi Kepala Dinkes Parigi Moutong, I Gede Widiada, saat meninjau proyek Labkesmas, Kamis, 4 Desember 2025.

BACA JUGA: Selain Puskesmas Torue, Jaksa Turut Memanggil Pelaksana Proyek Labkesmas Dinkes Parigi Moutong

Berkaitan dengan monitoring proyek Labkesmas, kata dia, tujuannya untuk memastikan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut tepat mutu, waktu, dan sesuai peruntukannya. Selain itu, bertujuan untuk meminimalisir terjadi penyelewengan yang berujung pada proses hukum.

BACA JUGA: Akibat Terancam Molor, Kini Pelaksana Proyek Miliaran Puskesmas Torue Dipanggil Kejaksaan

Berdasarkan fakta di lapangan, sejauh ini proyek Labkesmas tersebut menurutnya sudah berjalan bagus. Apalagi, masih ada waktu untuk proses penyelesaian pekerjaan sebelum jadwal yang telah ditentukan berakhir.

Namun, saat ini pihaknya tetap mengintensifkan pemantauan terhadap proyek-proyek yang mendapat pendampingan kejaksaan.

“Tujuannya agar pekerjaan proyek ini selesai tepat waktu dan tidak ada temuan,” ujarnya.

Ditanya terkait jika pengerjaan proyek Labkesmas tersebut tidak selesai tepat waktu, menurutnya berdasarkan aturan yang berlaku akan ada penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari untuk tahapan penyelesaian.

“Namun, berbeda lagi jika dalam penambahan waktu pekerjaan justru pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya,” katanya.

Berbeda lagi dengan progres pekerjaan proyek Labkesmas, berdasarkan pengamatannya masih sesuai dengan perencanaan. Sehingga, khusus waktu pekerjaan dinilainya masih aman.

Ia menegaskan, agar pelaksana proyek dapat mengoptimalkan pekerjaan dengan sisa waktu yang ada. Dengan begitu, pekerjaan proyek tersebut selesai tepat waktu.

“Jika memungkinkan kami akan melakukan monitoring kembali terhadap progres pekerjaan proyek ini,” ungkapnya.

Sama halnya dengan proyek pembangunan Puskesmas Torue, ia mengaku akan memberlakukan hal yang sama. Sebab, sebagai pendamping pelaksanaan proyek hal tersebut wajib dilakukan pihaknya.

Namun, ia menyatakan, bahwa pengerjaan proyek Puskesmas Torue terdapat deviasi berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya.

“Tapi kan, masih ada waktu pekerjaan bagi pelaksana untuk secepatnya menyelesaikan hingga tanggal 14 Desember. Apalagi, akan ada juga pemberian kesempatan untuk menyelesaikan jika sudah batas waktu. Tapi bukan adendum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Parigi Moutong, I Gede Widiada, menyebutkan progres pekerjaan Labkesmas tersebut sudah mencapai 77 persen. Sebab, proyek Labkesmas tersebut 100 persen bukan hanya pada pengerjaan fisik. Namun, 30 persennya terdapat pada pengerjaan pemasangan peralatan berupa lift maupun AC.

“Volume untuk pemasangan alat seperti lift atau AC cukup besar,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *