Kasus Asusila Mantan Kapolsek Parigi, Polda Periksa 8 Saksi

Kapolda Sulteng, Irjen Rudi Sufahriadi, saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers usai sidang Kode Etik Profesi Polri dengan agenda putusan terhadap Iptu IDGN, Sabtu, 23 Oktober 2021. (Foto: Sugi)

JURNAL LENTERA – Setidaknya delapan orang saksi, termasuk ahli pidana telah diperiksa Penyidik Polda Sulawesi Tengah berkaitan dengan kasus asusila mantan Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Iptu IGDN.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes.Pol Didik Supranoto, melalui pesan pendek kepada Jurnal Lentera, Kamis 4 Oktober 2021.

“Saat ini prosesnya masih dalam tahap lidik. Ada sekitar delapan orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan dan satu ahli pidana untuk dimintai pendapatnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes.Pol Didik Supranoto di Palu.

Mantap Kapolsek Parigi Iptu IGDN telah menjalani sidang kode etik profesi oleh bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng pada Sabtu 23 Oktober lalu.

Hasilnya, Iptu IGDN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat. Iptu IGDN tidak menerima putusan tersebut, dan melakukan upaya banding.

Dalam video pengakuannya yang diterima Jurnal Lentera, IDGN mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dan berbalas pesan pendek melalui aplikasi WhatsApp dengan korban S, namun ia menampik kalau dirinya mengiming-imingi korban berinisial S (20) untuk melepaskan ayahnya dari tahanan.

“Tidak mungkinlah. Saya tahu, tapi kan ayahnya ini sudah dalam tuntutan. Saya sekarang mo bilang apa? Aya mo janjikan bagaimana, alasan begitu. Nda mungkinlah itu sudah wewenang daripada Jaksa,” katanya.

Iptu IDGN pun membantah kalau ia melakukan tindakan tidak senono tersebut. “Tidak ada, tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kapolda Sulteng Irjen Pol, Rudy Sufahriadi mengaku akan bertindak profesional terhadap kasus dugaan asusila Iptu IDGN.

Diharapan awak media, Kapolda Rudy mengaku telah merespon kasus tersebut dengan segera saat menerima laporan pada 15 Oktober kemarin.

“Saya akan bertindak profesional menangani kasusu ini. Saya tahu tanggal 15, tanggal 15 dilakukan pemeriksaan, dan tanggal 15 itu juga Kapolsek langsung kita bebas tugaskan,” terangnya di hadapan para wartawan, didampingi Wabup Sulteng, Hi Badrun Nggai, SE dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Hj. Noor Wachida Prihartini Tombolotutu, Selasa (19/10/21).

BACA JUGA: Video Pengakuan Kapolsek: Mengakui Sebagian, Menolak yang Lain

BACA JUGA: Video Pengakuan Korban Asusila Kapolsek Parigi, Ibu Korban Menangis Histeris

Laporan : M. Sahril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *