Kemenag Siapkan Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Seksi Pendidikan Islam, Kemenag Parimo, Suciati, SE

JURNAL LENTERA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan layanan pendaftaran keberadaan pesantren berbasis aplikasi. Tujuannya, untuk mempermudahkan pengurusan izin pendirian Lembaga Pendidikan Islam ( LPA), khusus pondok pesantren.

“Kalau ada pihak yang ingin mengajukan izin pendirian LPA khususnya Ponpes, langsung buka aplikasi melalui Google, alamat website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren,” ungkap Bagian Seksi Pendidikan Islam, Kemenag Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Suciati, SE, saat ditemui media,Senin 10 Januari 2022.

BACA JUGA : Kemenag Parimo Bakal Perketat Pengawasan Seluruh Pondok Pesantren

Suciati mengatakan, untuk mendapatkan akun dan login ke tahap selanjutnya pengelola LPA melakukan pendaftaran dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan pendirian pondok pesantren tersebut.

Kemudian, kata dia pihaknya akan melakukan survei dan verifikasi berkas usai proses unggahan dilakukan,untuk memastikan kebenarannya.

“Apakah sesuai seperti yang ada pada aplikasi, atau belum, serta dapat diketahui sudah sejauh mana proses pendaftaran pesantrennya,” jelas Suciati.

Lebih lanjut, Suciati menjelaskan Kemenag juga akan meninjau lokasi dan kondisi vaktual di lapangan. Setalah itu, berkas akan diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tengah dan pusat, untuk mendapatkan izin pendirian pondok pesantren secara resmi.

“Total 17 pondok pesantren di Parimo, yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh Kemenag. Sebagian besar, mendaftar melalui aplikasi tersebut, salah satunya termasuk Uthdul Ummah Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat,” Ungkapnya.

BACA JUGA : Umrah Perdana di Tengah Pandemi, Indonesia Berangkatkan 480 Jemaah

Dia menyebutkan, aplikasi layanan pendaftaran keberadaan pesantren telah ada sejak 2018, dan berlaku hingga saat ini, yang berfungsi sebagai alat untuk memudahkan masyarakat, baik dalam hal pendaftaran serta izin perpanjangan pendirian.

“Perpanjangan pendirian yang harus diperbaharui, dan keberadaan pondok pesantren juga wajib dilaporkan,” pungkasnya.

Laporan : Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *