Kemendagri Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda

Kemendagri Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Mendagri Tito Karnavian, saat menyampaikan sambutannya dalam rapat koordinasi nasional penguatan komitmen pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pemberantasan korupsi di aula gedung juang KPK, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberantas praktik tindak pidana korupsi di Pemerintah Daerah (Pemda).

Bahkan Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penandatanganan surat edaran bersama (SEB) sebagai bentuk komitmen.

BACA JUGA: Kemendagri Siapkan Sejumlah Inisiatif Baru Penyelenggaraan Innovative Government Award

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.

“Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa, seperti korupsi,” ujar Tito dalam rapat koordinasi nasional penguatan komitmen pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pemberantasan korupsi di aula gedung juang KPK, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA: Kekurangan Dana Pilkada Donggala, Kemendagri dan Pemprov Sulteng Akan Asistensi Pengelolaan Keuangan

Ia mengatakan, peran APIP sangat dibutukan. Tujuannya ketika terdapat persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal.

Sehingga diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai.

“Anggaran rata-rata untuk APIP kecil, karena memang dibuat kecil. Kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain,” katanya.

Sehingga, ia berharap, hasil dari rapat kerja nasional menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk bergerak lebih maju. Dengan begitu, dapat mempertegas kembali komitmen bersama memperkuat peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik.

Tidak hanya itu, rapat koordinasi tersebut memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju.

“Kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di setiap-setiap provinsi kabupaten/kota,” tegas Tito.

Laporan: Moh. Reza Fauzi

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *