Ragam  

Kemendes PDTT Tetapkan Tiga Kabupaten di Sulteng Bebas Daerah Tertinggal

Kemendes PDTT Tetapkan Tiga Kabupaten di Sulteng Bebas Daerah Tertinggal
Pemprov Sulteng saat melakukan pertemuan membahas terkait penetapan tiga kabupaten berstatus bebas daerah tertinggal, Jum'at, 4 Oktober 2024. (Foto: Dok Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan Kabupaten Donggala, Sigi, dan Tojo Una-Una (Touna) bebas daerah tertinggal, Jum’at, 4 Oktober 2024.

Penetapan status tersebut termuat dalam Keputusan Kemendes PDTT RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2020-2024.

BACA JUGA: SILADMAS, Aplikasi Mempermudah Pelayanan Ormas di Sulteng

Hal itu dinilai sebagai prestasi yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kepemimpinan Gubernur H. Rusdy Mastura bersama Wakil Gubernur H. Ma’mun Amir.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona, mengatakan dengan adanya keputusan Mendes PDTT, maka provinsi dengan julukan negeri 1000 megalit dinyatakan tidak ada lagi daerah atau kabupaten yang berstatus tertinggal.

BACA JUGA: Masyarakat Banggai Dikenalkan dengan Fungsi Basarnas

“Selanjutnya akan dilakukan pembinaan oleh Kemendes PDTT selama tiga tahun kepada tiga daerah tersebut,” ujar Sudaryano, melalui keterangan tertulisnya.

Sementara itu, salah satu tim kerja penetapan daerah tertinggal entas 2020-2024 di Direktorat Penyerasian Rencana dan Program PPDT Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT, Varian Forturozy, mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim kerja. Tentunya, kata dia, berkaitan dengan penghitungan indikator penetapan 26 daerah tertinggal.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, mohon kiranya bapak/ibu dapat meneruskan surat Mendes PDTT kepada bapak/ibu Gubernur sesuai daftar terlampir,” pungkasnya.

Laporan : Mifta’in

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *