JURNAL LENTERA, JAKARTA – Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik perjudian online.
Hal ini terungkap melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aliran dana mencurigakan digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut selama periode 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online,” jelas Helfi, dalam konfrensi pers, Senin, 6 Januari 2025.
BACA JUGA: KPK Ungkap Capaian 2020-2024: Tangani 2.730 Perkara Korupsi di Lima Sektor Utama
Penyelidikan menemukan bahwa PT. AJ menerima dana sebesar Rp 40,56 miliar melalui rekening pribadi berinisial FH. Dana ini kemudian ditransfer melalui lima rekening berbeda yang diduga dikendalikan oleh bandar perjudian online. Platform judi seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola disebut terhubung dengan aliran dana tersebut.
BACA JUGA: Kapolri : Usai Jalani Hukum, Pelaku Kejahatan Narkoba Akan Diawasi
Selain transfer antar rekening, penyelidikan juga mengidentifikasi setoran tunai yang dilakukan oleh individu berinisial GP dan AS untuk mendukung pembangunan hotel tersebut. Modus operandi pelaku melibatkan penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul dana dan menghindari pelacakan oleh pihak berwenang.
“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama mereka. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan untuk menyamarkan sumbernya,” katanya.
Sebagai bagian dari penyidikan, kata dia, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss, yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 200 miliar. Hotel ini kini menjadi barang bukti dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pencucian uang dan perjudian online.
Pelaku tindak pidana pencucian uang terancam dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Untuk pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang ini.
“Penyitaan Hotel Aruss ini adalah langkah awal. Kami akan terus melakukan penyidikan dan menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Penyitaan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa sekaligus membantu pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana. Dengan langkah tegas ini, pemerintah berkomitmen menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bebas dari tindakan kriminal,” ungkapnya.
Laporan : Multazam
Respon (1)