JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menetapkan pasangan bakal calon dari jalur independen atau perseorangan Osgar Dg. Matompo-Alina A. Deu tidak memenuhi syarat (TMS) melalui rapat pleno terbuka hasil rekpitulasi akhir verfikasi vaktual, Sabtu malam, 17 Agustus 2024.
Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan, hal tersebut, juga tertuang dalam berita acara KPU Parigi Moutong Nomor: 479/PL .02.2-BA/7208/2024 tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
“Hasil akhir rekapitulasi verifkasi faktual persyaratan dukungan pasangan bakal calon Osgar-Alina telah disampaikan secara terbuka melalui rapat pleno,” ujar Ariyana.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil rekapitulasi akhir yang dilaksanakan KPU Parigi Moutong, jumlah dukungan hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua pasangan bakal calon jalur perseorangan Osgar-Alina sebanyak 10.605 dukungan.
BACA JUGA: ASN dan Kepala Desa di Parigi Moutong Diberikan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak
Jumlah tersebut, kata dia, tentu kurang dari 27.768 dukungan yang disyaratkan bagi pasangan bakal calon jalur perseorangan atau independen.
“Sehingga, status akhir hasil verfikasi factual persyaratan dukungn pasangan bakal calon Osgar-Alina dinyatakan TMS,” pungkas Ariyana.
Laporan : Moh. Reza Fauzi











