Sosialisasikan PKPU Terkait Penyusunan Daftar Pemilih, KPU Parigi Moutong Libatkan Parpol Hingga Ormas

Sosialisasikan PKPU Terkait Penyusunan Daftar Pemilih, KPU Parigi Moutong Libatkan Parpol Hingga Ormas
Sosialisasi PKPU Nomor 7 dan 8 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan KPU Parigi Moutong di aula Kantor KPU setempat, Jum'at malam, 9 Agustus 2024. (Foto: WADY)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2024, Jum’at malam, 9 Agustus 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Parigi Moutong ini, turut melibatkan perwakilan partai politik (Parpol), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga organisasi masyarakat (Ormas).

Kegiatan sosialisasi PKPU ini, dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Maskar.

BACA JUGA: Hasil Pleno KPU Parigi Moutong: Satu Pasangan Bakal Calon Perseorangan Dinyatakan Gugur

Ia menjelaskan, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Pentingnya pemahaman dan pelaksanaan aturan ini untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid,” ujar Maskar.

BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Gelar Sosialisi Penyusunan Visi Misi Bupati-Wakil Bupati

Sosialisasi dua PKPU ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait prosedur, tahapan, dan mekanisme penyusunan daftar pemilih pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang dibagi menjadi beberapa tahapan.

Diantaranya pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Terkait tes kesehatan bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Parigi Moutong telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

“Lain halnya dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang berkaitan dengan bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan. Di mana, proses verifikasi faktualnya masih berlangsung. Insya Allah, tanggal 11-12 Agustus 2024, akan dilaksanakan pleno rekapitulasi ditingkat desa,” katanya.

Dia berharap, semua pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini dapat memahami dan menginplementasikan dengan baik.

“Sosialisasi ini diharapkan akan menciptakan sinergi yang baik antara KPU dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *