KPU Parigi Moutong: Total Syarat Dukungan 2 Pasangan Calon Perseorangan Tahap Perbaikan 104.849

Ketua KPU Parigi Moutong Pastikan Segera Menerima Logistik Pilkada Serentak
Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana. (Foto: Dok Parimo Aktual)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Total syarat dukungan dua pasangan bakal calon jalur perseorangan, Isram Said Lolo-Nasar Pakaya dan Osgar Sahim Matompo-Alina A. Deu mencapai 104.849.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Ariyana, syarat dukungan yang telah diserahkan oleh kedua pasangan bakal calon perseorangan untuk tahap perbaikan pada Rabu, 17 Juli 2024, selanjutnya melalui proses verifikasi administrasi (vermin).

BACA JUGA: Berikut Data Sementara Jumlah Pemilih Hasil Coklit KPU Parigi Moutong

Proses vermin syarat dukungan tersebut, kata dia, akan dilaksanakan selama 11 hari, terhitung sejak 18-28 Juli 2024. Vermin syarat dukungan tersebut, juga melibatkan 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Pasangan Isram-Nasar menyerahkan sebanyak 49.758 syarat dukungan. Sedangkan pasangan Osgar-Alina menyerahkan sebanyak 55.091 syarat dukungan,” ujar Ariyana, Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA: KPU Parigi Moutog Gandeng Media Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Dikatakannya, sebelum dilakukan verifikasi faktual (verfak) kedua, maka perbaikan dukungan wajib di verifikasi administrasi ulang. Tujuannya untuk memastikan tidak adanya syarat dukungan yang ganda.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil verfak ke satu pada Kamis, 11 Juli 2024, pasangan Isram-Nasar memperoleh dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 10.639 dari 28.981 dukungan.

Sementara pasangan Osgar-Alina, kata dia, sebanyak 8.122 dukungan yang dinyatakan MS dari 32.480 dukungan, yang telah melalui verfak.

“Masing-masing pasangan bakal calon perseorangan ini wajib memenuhi 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang,” jelas Ariyana.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 41 ayat 2 huruf b. Apabila proses vermin, syarat dukungan dinyatakan MS, akan dilanjutkan ke tahap verifikasi factual.

Begitu pun sebaliknya, jika dinyatakan TMS, secara tidak langsung tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

“Di tahapan ini, badan ad hoc PPK dan PPS yang terlibat melakukan verifikasi harus bekerja sesuai aturan, agar menghindari terjadinya kesalahan teknis,” tegas Ariyana.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *