JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan, dari total 3.527 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, terdapat lima formasi yang dibatalkan.
Rinciannya, empat orang peserta dinyatakan meninggal dunia dan satu orang lainnya mengundurkan diri karena alasan keluarga serta kepindahan.
Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parigi Moutong, Andi Lendhika S, menjelaskan pembatalan dilakukan sesuai mekanisme resmi dan persyaratan administrasi.
BACA JUGA: Bupati Parigi Moutong Serahkan SK P3K Tahap I Secara Simbolis
“Untuk peserta yang meninggal wajib melampirkan akta kematian. Sedangkan yang mengundurkan diri membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu, yang ditandatangani langsung oleh bersangkutan. Seluruh dokumen ini kemudian dilaporkan ke BKN,” ujar Andi di Parigi, Rabu, 27 Agustus 2025.
BACA JUGA: 1.098 PPPK di Parigi Moutong Terima Perpanjangan SK 5 Tahun Kerja
Dari 3.527 formasi PPPK Tahap I Tahun 2024 yang lulus, tercatat 543 tenaga kesehatan, 811 tenaga guru, dan 2.173 tenaga teknis. Namun, jumlah tersebut berkurang lima formasi akibat pembatalan.
Ia menegaskan, setiap PPPK terikat kewajiban dan larangan yang tertuang dalam kontrak kerja. Salah satu larangan adalah menyebarkan informasi internal pemerintah yang bukan menjadi kewenangan.
Penyampaian informasi resmi hanya melalui unit kerja atau media resmi pemerintah, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, atau Media Center Pemda.
“Pelanggaran atas kewajiban dan larangan tersebut bisa berimplikasi pada sanksi disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegasnya.
Ia menegaskan, BKPSDM Parigi Moutong berkomitmen menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, serta disiplin kerja PPPK.
“Tujuannya, agar seluruh aparatur mampu menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Laporan : Multazam











