JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Masa jabatan Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, diperpanjang berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.2.1.3 – 4249 tahun 2024.
Masa jabatan Richard Arnaldo, sebagai Pj Bupati Parigi Moutong sebelumnya telah berakhir pada 12 Oktober 2024.
BACA JUGA: GSMB Bentukan Disdikbud Parigi Moutong Kini Terbitkan Ratusan Buku
Surat keputusan Mendagri atas perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Parigi Moutong ini, diserahkan langsung oleh Asisten III Bidang Administari Umum dan Kepegawaian, Sadly Lesnusa, di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin, 14 Oktober 2024.
Richard mengaku berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati Parigi Moutong hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati defenitif.
BACA JUGA: 23 Perpustakaan Desa di Parigi Moutong Terima Bantuah Hibah
Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu kepercayaan dan tanggungjawab yang besar bagi Pj Bupati dalam memimpin Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong.
“Saya berjanji akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan membangun Kabupaten Parigi Moutong.
“Surat keputusan Mendagri ini sebagai tanda harapan Kabupaten Parigi Moutong dapat terus berkembang dan menjadi lebih baik,” katanya.
Laporan : Moh. Reza Fauzi










