Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi APBD, Anggaran Seremonial Dipangkas

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi APBD, Anggaran Seremonial Dipangkas
Mendagri Tito Karnavian, saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kegiatan retret pembekalan kepala daerah di Lembah Tidar Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad malam, 23 Februari 2025. (Foto: Dok Kemendagri)

JURNAL LENTERA, MAGELANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

SE yang terbit pada 23 Februari 2025, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD.

Tito menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mendukung program yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

“Ini semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujar Tito kepada wartawan dalam kegiatan retret pembekalan kepala daerah di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad malam, 23 Februari 2025.

BACA JUGA: Mendagri Dorong Kolaborasi Kepala Daerah di Retret Magelang

SE tersebut menekankan pembatasan belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, serta focus group discussion.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Terima Penghargaan Pemerintah Prancis

Selain itu, belanja perjalanan dinas seluruh perangkat daerah dikurangi hingga 50 persen. Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

BACA JUGA: Retreat Pembekalan Kemendagri Diikuti 450 Kepala Daerah

Anggaran yang dihemat akan dialihkan untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta program lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Semua dana yang dihemat akan dialihkan ke program-program yang benar-benar pro-rakyat. Misalnya, untuk perbaikan sekolah yang rusak, fasilitas sanitasi di sekolah, serta peningkatan standar puskesmas,” katanya.

Dalam SE tersebut, kepala daerah diminta memastikan efisiensi belanja tetap mempertimbangkan urgensi, kualitas penyelenggaraan, serta manfaatnya dalam mendukung pencapaian delapan misi Asta Cita dan tujuh belas program prioritas. Efisiensi ini juga diarahkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

BACA JUGA:  Parigi Moutong Menuju Panggung Internasional, Transformasi Kabupaten Durian Sulteng

Selain itu, kepala daerah diminta memprioritaskan anggaran belanja pokok dibandingkan belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, serta subkegiatan yang telah ditetapkan.

Ia lantas mengajak DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Kami juga akan memantau perubahan anggaran ini melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” ungkapnya.

Laporan : Mifta’in

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *