JURNAL LENTERA – Motif pembunuhan seorang penambang asal Kabupaten Bombona, Sulawesi Tenggara, di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akhirnya terungkap.
“Motif pembunuhan sebenarnya hanya spontanitas saja, yang mengakibatkan korban Zainal (22) meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan, saat dihubungi via telepon belum lama ini.
Dia menjelaskan, saat kejadian itu, korban diketahui hendak mengemudikan alat berat di lokasi PETI di Desa Kayuboko tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Bahkan, beberapa orang yang melihat, sempat menurunkan korban dari alat berat tersebut.
Namun, ketika diamankan, korban mencoba melarikan diri.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Warga Bombana di PETI Kayuboko
“Upaya melarikan diri saat diamankan dilakukan korban sebanyak dua kali. Tetapi tetap saja tidak dapat mengamankan korban,” katanya.
Kemudian, ketika pelaku berinisial A mencoba mengamankan korban, terjadilah perkelahian.
Sehingga, korban mengalami luka akibat senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah menetapkan A sebagai terduga pelaku, dan akan melakukan rekonstruksi.
“Setelah rekonstruksi, kami akan melimpahkan kasus pembunuhan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi,” ucap Zulfan.
Terkait terduga pelaku yang diketahui sebagai pengawas di lokasi PETI di Desa Kayuboko, kata dia, pihaknya tidak membenarkan.
Sebab, terduga pelaku diketahui saat kejadian berada di lokasi PETI di Desa Kayuboko untuk meminta uang hasil penjualan batang kayu kelapa miliknya.
Sebelumnya, Polres Parimo berhasil mengungkap penyebab kematian seorang warga asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, di lokasi PETI di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan dan menaikkan statusnya menjadi penyidikan, telah diketahui terduga pelaku yang mengakibatkan korban Zainal meninggal dunia pada Jumat, 12 November 2021,” beber Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, pada Rabu, 24 November.
Menurutnya, terduga pelaku merupakan warga asal Kabupaten Poso, dan diketahui tinggal di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
Terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mako Polres Parimo setelah berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Saat proses penyelidikan, terduga pelaku telah teridentifikasi masih berada di Kabupaten Parimo.
BACA JUGA: Kakek 74 Tahun Dituntut Penjara usai Bela Diri Lawan Pencuri
Laporan : Novita Ramadhan/Roy L. Mardani











