JURNAL LENTERA – Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akan diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
Di daerah, kebijakan tersebut langsung direspon pihak Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu, yang membuka layanan tes untuk Virus Covid-19 tersebut.
“Jadi, tadi kita sudah breafing. Sesuai arahan Menteri dan juga Walikota dan Wakil Walikota, tadi selesai magrib. Sudah saya putuskan, besok pagi (28/10) sudah menerapkan harga Rp300 ribu. Saya sudah arahkan tadi, ditempel besar-besar di pintu laboratorium. Saya sudah bicaara dengan kepala lab, besok kita terapkan,” jelas Direktur Rumah Sakit Umum Anutapura Palu, drg Herry Mulyadi, melalui sambungan telepon kepada Jurnal Lentera.com, Rabu 27 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, kebijakan itu sesuai edaran menteri dimana tarif PCR untuk luar Jawa sebesar Rp300 ribu, sementara di wilayah pulau Jawa sebesar Rp275.ribu.
Saat ini, pihaknya melayani pemohon yang mengajukan Tes PCR per hari pada kisaran 100 hingga 200 pemohon. Itu juga tergantung dari berapa banyak sampel dari pasien covid yang akan diperiksa, serta kemampuan periksa mesin.
“Secara teknis, itu di laboratorium sudah ada standar SOP-nya. Ada ambang batasnya. Kalau melewati itu beresiko. Bisa jadi dia hang, jelas Herry.
BACA JUGA: 60 RIbu Warga Parimo Sudah Divaksin 60 RIbu Warga Parimo Sudah Divaksin
Herry juga menjelaskan, pihaknya mengutamakan pemeriksaan sampel dari pasien, seperti dari puskesmas dan lembaga layanan kesehatan lainnya.
“Untuk pasien Covid, tidak berbayar ya. Itu sudah ditanggung, sudah ada anggarannya. Tarif Rp300 ribu itu untuk pemohon mandiri. Mereka yang membutuhkan untuk keperluan penerbangan dan urusan lainnya yang menyaratkan tes PCR,” jelasnya lagi.
Untuk diketahui sesuai arahan presiden, khusus untuk pemohon mandiri untuk keperluan penerbangan, masa berlaku tes PCR diperpanjang dari 2X24 jam menjadi 3×24 jam.
BACA JUGA : Pemuda di Touna Turun ke Jalan Bantu Sosialisasikan Vaksin
LAPORAN: M. Sahril
Respon (1)