Example 970x250

Majelis Hakim PN Parigi Vonis Bebas Bripka Hendra

Sidang Perdana Gugatan Terhadap Gubernur Sulteng di PN Parigi Terkait Pembiaran PETI
Kantor PN Kelas II Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi dalam sidang putusan kasus penembakan Erfaldi saat aksi demo menolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada 12 Februari 2022, memvonis bebas terdakwa Bripka Hendra, Jum’at, 3 Maret 2023.

Majelis Hakim yang diketuai Yakobus Manu, SH., menilai terdakwa Bripka Hendra tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam lembar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu, SH., memerintahkan terdakwa Bripka Hendra yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa, segera dibebaskan dari penahanan setelah putusan tersebut disampaikan.

BACA JUGA:  Pria di Touna Kedapatan Simpan 31 Paket Narkotika

Sedangkan permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak Majelis Hakim, karena tidak berdasar.

BACA JUGA: Pria Ini Tega Mencekik Bocah 5 Tahun Hingga Tewas

Poin lainnya dalam lembaran putusan juga menyebutkan barang bukti berupa 19 pucuk senjata api (Senpi) dan 19 magazin yang dititipkan di Polres Parigi Moutong beserta surat izin membawa/menggunakan Senpi atas nama Hendra dikembalikan ke Kepolisian.

BACA JUGA: Oknum Pegawai Lapas di Banggai Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Lain halnya dengan barang bukti berupa satu buah proyektil peluru, yang dalam putusan Majelis Hakim harus dimusnahkan.

Mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa Bripka Hendra mengaku menerima dan berterima kasih.

BACA JUGA:  Pemda Sigi Tunda Festival Lestari di Danau Lindu

Sedangkan JPU menyatakan sangat menghargai keputusan Majelis Hakim dan akan mempelajari hasil keputusan tersebut.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *