JURNAL LENTERA, JAKARTA – Penganugerahan Peacemaker Justice Award 2025, dinilai menjadi bukti bahwa desa-desa di Indonesia semakin mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur non-litigasi.
Penghargaan ini diberikan kepada kepala desa dan lurah yang dianggap berhasil menjadi juru damai di wilayahnya. Sehingga, sengketa dapat diselesaikan lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa harus dibawa ke pengadilan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengatakan meningkatnya kesadaran hukum di tingkat desa menjadi fondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang tertib dan berkeadilan.
Menurutnya, semakin kuat budaya sadar hukum di desa, maka angka kriminalitas dapat ditekan dan pembangunan akan berjalan lebih cepat.
BACA JUGA: Kemendes PDT Fokus Atasi Ketimpangan Infrastruktur Dasar di Pedesaan
“Kalau sadar hukum di tingkat desa semakin meningkat, saya yakin angka kriminal semakin turun, persaudaraan semakin kuat, dan persatuan semakin subur,” ujar Yandri saat menghadiri penganugerahan di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
BACA JUGA: Jutaan Lebih KPM Sudah Menerima BLTS, Pemerintah Percepat Penyaluran BPNT dan PKH
Ia menegaskan, pembangunan SDM sebagaimana ditekankan dalam Asta Cita Presiden Prabowo tidak hanya sebatas pada pembangunan fisik. Tetapi, juga pembentukan masyarakat yang memahami hukum.
“Upaya ini diwujudkan melalui peningkatan literasi hukum, sosialisasi berkelanjutan, hingga penyediaan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan,” katanya.
Peacemaker Justice Award menjadi bentuk apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang berhasil menyelesaikan sengketa di wilayahnya melalui mediasi, arbitrase, atau negosiasi. Para penerima penghargaan telah melalui serangkaian pelatihan juru damai dan memastikan posbankum berjalan di daerah masing-masing.
Tahun ini, Kepala Desa Anik Dingir dari Kalimantan Barat meraih penghargaan terbaik pertama, disusul Lurah Rejomulyo dari Lampung sebagai terbaik kedua, serta Kepala Desa Barusari dari Jawa Barat sebagai terbaik ketiga.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, menyebut penyelesaian sengketa non-litigasi merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat dan terjangkau.
Data MA menunjukkan sebanyak 29.552 atau 28,65 persen dari total 103.153 perkara di Indonesia dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Bapak ibu sudah saya anggap menjadi hakim karena selesai menyelesaikan masalah di desa dan lurah,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat 70.115 pos bantuan hukum di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, atau 83,51 persen dari total wilayah yang telah membentuk posbankum.
Pemerintah menilai capaian ini menjadi indikator kuat bahwa desa makin berdaya dalam menangani sengketa secara mandiri dan damai.
Laporan : Multazam











