Pemerintah Mulai Membahas Penetapan Upah Minimum 2023

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah Pusat mulai melakukan pembahasan penetapan upah minimum 2023, melalui rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Kegiatan yang juga dihadiri Gubernur se-Indonesia tersebut, dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, Jum’at, 18 November 2022.

Dalam kesempatan itu, Menteri Muhammad Tito Karnavian, memberikan apresiasi kepada Menaker Hj. Ida Fauziyah yang hadir secara langsung guna menyelesaikan isu yang sangat penting dan berimplikasi banyak serta memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, agar memiliki narasi serta pemahaman yang sama.

BACA JUGA: Sekjen Kemendagri: 4 Fungsi Pemerintahan yang Harus Dijalankan Kepala Desa

Dia meminta, pemerintah daerah untuk membangun narasi publik yang positif terhadap kebijakan pengupahan pada 2023.
Pemerintah daerah, kata dia, juga harus menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan melakukan komunikasi intensif secara tripartite, yaitu serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi, pengusaha dan pemerintah.

BACA JUGA: Kemendagri Paparkan Realisasi Serapan APBD 2022 Sulteng

“Kemudian, mendorong penetapan dan pengawasan pelaksanaan struktur skala upah di setiap perusahaan di masing-masing daerah,” ujar Menteri Tito, dalam sambutannya.

Dia berharap, agar relasi antara hubungan industri, pekerja, buruh, dan pengusaha tetap harmonis, serta terus dijaga dalam menghadapi tekanan ekonomi global untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menekankan, kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.

Selain itu, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot hingga batas garis kemiskinan.

“Sehingga, dapat membahayakan kesehatan dan berdampak terhadap produktivitas pekerja atau buruh,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *