Pemerintah Tertibkan Pemanfaatan HGU

Pemerintah Tertibkan Pemanfaatan HGU
Menteri ATR Nusron Wahid, saat menghadiri rapat bersama Wamenkeu, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR pada Kamis, 6 Maret 2025. (Foto: Dok Kementerian ATR)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan.

Menteri ATR, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan melalui citra satelit menunjukkan masih banyak perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib dalam pemanfaatan lahan, sehingga perlu dilakukan penertiban guna mengoptimalkan pendapatan negara.

BACA JUGA: Kementerian ATR dan MA Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah

“Saya sudah pernah melakukan sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan. Ada perusahaan yang memiliki HGU 8.000 hektare, tetapi setelah dicek dengan teknologi satelit, ditemukan bahwa mereka menanam lebih dari area yang diizinkan, seperti 1.500 hingga 2.000 hektare lebih,” ujar Nusron Wahid, dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR pada Kamis, 6 Maret 2025.

BACA JUGA:  Tiga Kasus Malaria Teridentifikasi di Parigi Moutong, Satgas Tingkatkan Pengawasan di Delapan Kecamatan

BACA JUGA: Bantah Isu Pembobolan, Menteri ATR Sebut Sertipikat Elektronik Aman

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut harus segera ditertibkan, baik dari aspek pendaftaran tanah maupun pungutan pajaknya. Untuk itu, ia mengimbau adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

“Saya ingin menertibkan administrasi tanah agar semua APL (Area Penggunaan Lain) memiliki hak atas tanah yang jelas. Dari Ditjen Pajak bisa melihat area tanam di luar HGU dan menentukan benchmarking pajak yang harus dibayarkan,” katanya.

Penertiban HGU ini, kata dia, sejalan dengan program kerja 100 hari pertama dirinya bekerja sebagai Menteri ATR, yang bertujuan menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU secara lebih berkeadilan.

Ia menekankan bahwa reformasi ini harus memperhatikan aspek pemerataan dan kesinambungan ekonomi nasional.

BACA JUGA:  Chelsea Siap Bayar Klausul Pelepasan Osimhen Lebih dari Rp 2 Triliun

Selain itu, rapat tersebut juga membahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan.

Wamenkeu, Anggito Abimanyu, menyatakan integrasi ini diperlukan agar pembaruan data perpajakan dapat dilakukan lebih efisien setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

“Semoga besok kita sudah bisa melakukan kick-off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” ungkapnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *