JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan, terutama setelah kasus yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) guna menyelaraskan prosedur eksekusi dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi: Kementerian ATR Sanksi Pegawai dan Batalkan Sertipikat
“Kami ingin SOP (Standar Operasional Prosedur, red) Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa tanah,” ujar Menteri ATR, Nusron Wahid, dalam acara bincang isu pertanahan dan tata ruang di aula prona, pada Jum’at, 21 Februari 2025.
BACA JUGA: Bantah Isu Pembobolan, Menteri ATR Sebut Sertipikat Elektronik Aman
Koordinasi dengan MA ini, kata dia, bertujuan untuk menyelaraskan prosedur eksekusi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Ia menekankan, pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi dilakukan merupakan langkah krusial guna memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan serta mencegah potensi konflik.
“Saya sudah bertemu dengan Pak Ketua MA, tapi akan kita agendakan secara khusus dan saya akan membawa tim. Kami sudah berjanji untuk membahas masalah ini supaya kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” katanya.
Laporan : Miswar












Respon (1)