JURNAL LENTERA, PALU – Pria asal Kabupaten Sigi berinisial IL (33 tahun) kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,450 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Menurut Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring, pengungkapan dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba.
Terduga pelaku IL ditangkap sekitar pukul 00.30 WITA dini hari, tepatnya di jembatan Tawaeli jalan trans sulawesi Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 15,450 kilogram.
BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 3 Kilogram
“Terduga pelaku IL ini berperan sebagai penjemput atau kurir narkotika yang akan dibawahnya ke wilayah Tatanga, Kota Palu yang sebelumnya dijemput di wilayah Tawaeli,” ujar Pribadi Sembiring, didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, dalam konfrensi pers di Polda Sulteng, Rabu, 15 Mei 2024.
Ia menyebutkan, pada penangkapan terduga IL, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket besar sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian yang beratnya sekitar 15 kilogram.
“Ada pula sembilan paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram beserta dua tas, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku IL, kata dia, narkotika jenis sabu yang dibawa oleh IL berdasarkan perintah dan petunjuk seorang terduga berinisial I yang identitasnya telah dikantongi.
BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar
Narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh IL di wilayah Tawaeli dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya di sekitar lampu merah Tawaeli. Setelah menerima narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dua buah tas, IL kemudian menuju Kota Palu. Sementara, Tim Opsnal Ditresnarkoba yang sudah menerima informasi tersebut langsung menghadang dan menangkap IL. Dari pengakuannya, IL dijanjikan oleh terduga I diberikan upah sebesar Rp15 juta jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut.
“Terduga pelaku IL ini dijerat pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Sehingga, ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dalam mencegah peredaran gelap narkotika di Sulteng.
“Dengan digagalkannya peredaran gelap narkotika sebanyak 15,450 Kilogram ini, Kepolisian setidak telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkotika sejumlah 30.900 orang,” pungkasnya.
Laporan : Multazam
Respon (1)