Pengadilan Dilarang Kabulkan Perkawinan Beda Agama

Pengadilan Dilarang Kabulkan Perkawinan Beda Agama
Ilustrasi perkawinan beda agama. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan pedoman sebagaimana termuat dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023, yang pada pokoknya melarang Pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama.

Dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia pada 28 Agustus 2023 di Banjarmasin, Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan MA Prof. Dr. Takdir Rahmadi menerangkan, pada saat proses penyusunan SEMA Nomor 02 Tahun 2023, Kelompok Kerja (Pokja) MA telah melibatkan para stakeholder terkait, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama dan pemuka agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu serta Budha untuk menyerap aspirasi dengan tetap mempedomani ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Bentuk Satgas Gabungan Kawal Revisi RTRW dan Perlindungan Lahan Sawah di Daerah

BACA JUGA: Kunker ke Kejati Sulsel, Jaksa Agung Kunjungi Empat Kejari

SEMA yang telah diterbitkan oleh MA juga telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023, yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukum putusan tersebut menyatakan norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama.

BACA JUGA: Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Selain itu, beribadat menurut agama dan kepercayaannya, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

BACA JUGA:  Pemerintah Percepat Migrasi ke e-SIM, Upaya Bersihkan Ruang Digital dan Cegah Penyalahgunaan Data

“Terkait isu pelanggaran HAM terhadap pelarangan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dapat diterangkan bahwa implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara sekuler. Dimana HAM di Indonesia tetap mengacu kepada pancasila sebagai norma dasar pembentukan hukum yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Laporan : Multazam/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *