JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pj Bupati Richard Arnaldo Djanggola, menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih rendah. Salah satunya dari sektor pajak.
Menurutnya kesadaran sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya masih relatif rendah. Hal itu dikarenakan belum optimalnya penerapan pajak terhadap unit-unit usaha yang berdampak pada PAD.
“Ini merupakan permasalahan yang dihadapi dalam hal optimalisasi PAD. Sehingga, Pemda Kabupaten Parigi Moutong dituntut untuk berusaha lebih keras lagi dalam meningkatkan segala potensi yang ada,” ujar Richard saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya yang melibatkan pelaku usaha di aula lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin, 13 November 2023.
Dia mengatakan, ada 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, salah satunya adalah pajak restoran atau sejenis lainnya. Potensi pajak restoran dinilai cukup besar dan seharusnya menjadi pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD.
BACA JUGA: Dinas PUPRP Parigi Moutong Menggelar Pelatihan Survey Pemetaan Drone-GPS Geodetik
Sehingga, wajib dan perlu diketahui, bahwa pelaku usaha seperti restoran, rumah makan maupun sejenis bahwa dalam melakukan berbagai kegiatan usaha patutlah untuk mentaati undang-undang atau peraturan daerah.
Dengan demikian, Pemda Kabupaten Parigi Moutong akan memastikan, bahwa aturan kebijakan yang sudah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Akan Miliki Aplikasi Donor Darah
“Saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan informasi penting dan membuka wawasan bersama bahwa pentingnya peranan pajak terhadap kehidupan sehari-hari serta kegiatan dalam berwirausaha,” tandasnya.
Laporan : Multazam/**











Respon (1)