Polisi Diminta Percepat Penanganan Kekerasan di Lapas Kelas III Parigi

Ilustrasi

JURNAL LENTERA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Kepolisian untuk mempercepat penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap warga binaan atau Warbin hingga mengakibatkan kericuhan di Lapas Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang terjadi pada Oktober lalu.

“Penanganan kasus ini harus tuntas, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik,” kata Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askari, yang dihubungi via tellepon, Jum’at, 26 November 2021.

Menurutnya, polisi harus cepat melakukan langkah yang semestinya, karena menyangkut persoalan HAM dan kepastian hukum.

Sebagaimana visi dan misi Kapolri, terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum, dan keamanan dalam negeri yang mantap, serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.

BACA JUGA:  Momen Bersejarah! Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah di Istana Merdeka

BACA JUGA: 20 Narapidana di Lapas Kelas III Parigi Positif Narkoba

“Sebagai aparat penegak hukum, tentunya Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Progres dari penanganan kasus tersebut belum ada titik terang,” ucap Dedi.

Olehnya, ia meminta, penanganan dugaan kasus ini perlu diseriusi oleh Kapolres setempat, Propam, dan Irwasda Polda Sulteng, untuk mengambil sikap dengan mengundang penyidik yang menangani perkara tersebut agar diberikan penjelasan terkait kendala dan hambatan di lapangan.

“Setiap orang punya hak mendapat kepastian hukum, karena hal ini menyangkut soal keadilan. Kita tidak ingin terjadi impunitas bagi pencari keadilan, utamanya korban dan keluarga,” katanya.

BACA JUGA: Ini Langkah Ombudsman Terkait Kekerasan Wabin di Lapas Parigi

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng, Lilik Sujandi, mengemukakan pasca keributan yang terjadi antara Warbin dan petugas Lapas Kelas III Parigi, pihaknya telah memindah tugaskan sipir yang diduga terlibat.

BACA JUGA:  Komnas HAM Sulteng Sebut Maraknya PETI Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

Begitu pun Warbin, ikut dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Poso.

Alasannya, menyangkut psikologi dan sebagai langkah pengamanan.

BACA JUGA: Tulis Berita Investigasi, Wartawan di Palopo Divonis 3 Bulan Penjara

Laporan : Novita Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *