JURNAL LENTERA – Satuan Narkoba Polres Banggai Kepulauan bekerjasama dengan Team Eagle Unit Opsnal Polsek Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial NWD (25) saat melakukan transaksi di Jalan Asgar Kompleks Keraton, Desa Lompio, Kecamatan Banggai, pada Jum’at, 5 Maret 2021.
“NWD ini ditangkap sekira pukul 10.30 WITA,” ujar Kapolsek Banggai, AKP Karel Paeh, SH, MH seperti yang dilansir dari GemaSulawesi.com.
Dia mengatakan, penangkapan NWD berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap NWD.
“Kasus ini ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Banggai Kepulauan di Salakan,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Banggai Kepulauan, Iptu Deky Wahyudi, SH menyebutkan, dari hasil penangkapan NWD, polisi juga berhasil mengamankan tiga buah plastik bening berisi serbuk kristal bening, sebuah kaca pirex, sebuah pipet, dan 1 buah handphone yang disimpan dalam bungkus rokok.
Atas perbuatannya, kata dia, NWD akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Untuk pasalnya, menunggu proses lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, SIK, MH, dengan tegas mengatakan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba.
Menurutnya, narkoba merupakan barang haram yang sangat berbahaya bagi semua kalangan.
Bahkan, bagi anggota Polri juga tidak luput dari hukuman berat apabila terjerat kasus narkoba.
“Pemberantasan narkoba termasuk prioritas dari pemerintah saat ini,” pungkasnya.
Laporan : GemaSulawesi.com