Polisi Ungkap Sembilan Kasus Curanmor di Parigi Moutong

Polisi Ungkap Sembilan Kasus Curanmor di Parigi Moutong
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konfrensi pers, Kamis, 21 Agustus 2025. (Foto: IWAN SUKRI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satreskrim bersama tim Operasi Satuan Lalu Lintas (Opsal) Satlantas Polres Parigi Moutong mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terduga pelaku berinisial RZ.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim mengungkapkan, dari sembilan kendaraan yang diamankan, tujuh unit sudah berada di Mapolres. Sedangkan dua unit lainnya masih dalam proses penanganan di Polsek Tinombo.

“Alhamdulillah, dari hasil operasi kita berhasil mengamankan sembilan unit motor. Modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel, hingga modus penggelapan dengan berpura-pura meminjam motor untuk membeli rokok, namun tidak dikembalikan,” ujar Agus dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Parigi Moutong, Kamis, 21 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Turun Jadi 0,85 Persen

BACA JUGA: Polisi Tangkap Remaja Terduga Pelaku Curanmor di Parigi

Ia mengatakan, terduga pelaku RZ saat ini telah ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Sempat Buron, Pengotak Pencurian Jutaan Rupiah di Alfamidi Ampibabo Dibekuk di Palu

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci tidak tertinggal. Jangan mudah meminjamkan motor kepada orang yang belum dikenal baik,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *