Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Ratusan Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Ratusan Juta
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, memberikan keterangan kepada wartawan dalam konfrensi pers, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: ARIF BUDIMAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021-2022 di Desa Maleali, Kecamatan Sausu.

Kasus ini melibatkan dua perangkat desa, yakni mantan Kepala Desa berinisial ST (55 tahun) dan Bendahara Desa, SF (36 tahun).

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, mengungkapkan penyelidikan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/5/2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp384.830.760.

BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Kembalikan Dua Motor Hasil Curanmor

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka menarik dana dari rekening Dana Desa Maleali di Bank Sulteng. Namun tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan APBDes, serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban,” ujar Agus dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Parigi Moutong, Selasa, 29 Juli 2025.

BACA JUGA: Kajari Parigi Moutong Temukan 278 Desa Tidak Miliki Dokumen LPJ Dana Desa

BACA JUGA:  Ketua Pengadilan Negeri Parigi Kini Dijabat Zainal Ahmad, Berikut Profil Singkatnya

Ia menjelaskan, pada 2021, Pemerintah Desa (Pemdes) Maleali menerima Dana Desa sebesar Rp1.151.053.000. Namun, sejumlah kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tidak pernah terealisasi.

Ia memaparkan beberapa kegiatan yang bermasalah, yakni pengadaan mobil ambulans senilai Rp173.130.760 yang bersifat fiktif, pengadaan 25 unit kilometer listrik dengan nilai Rp94.500.000 yang juga fiktif dan tanpa pertanggungjawaban.

Kemudian pada 2022, kata dia, Pemdes Maleali menerima alokasi dana sebesar Rp813.261.000. Namun, ditemukan dua kegiatan bermasalah lainnya, yaitu tambahan pengadaan ambulans sebesar Rp55.000.000 yang tidak terealisasi, pengadaan bibit senilai Rp60.200.000 yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp384 juta lebih,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Parigi Moutong.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 76 dokumen dari berbagai lokasi, antara lain di Kantor Desa Maleali, Inspektorat Daerah, Dinas PMD, Bank Sulteng, dan KPPN.

BACA JUGA:  BRIN dan UNESCO Libatkan Rachmat Syah Tawainella dalam Workshop Literasi Kebencanaan di Parigi Moutong

Atas perbuatannya, kata dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kami akan terus mengusut kasus ini dengan serius dan memberikan efek jerah terhadap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara,” katanya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *