PPKM di Parigi Moutong Diperpanjang, Lokasi Pemakaman Jenazah Covid-19 Segera Disiapkan

Rapat pembahasan Satgas Penanganan Covid-19 Parigi Moutong, terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro, Sabtu 24 Juli 2021. (Foto: doc BPBD Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA – Berdasarkan hasil rapat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro di daerah setempat akan diperpanjang.

“Hal itu tertuang dalam lima poin hasil rapat tim Satgas Penanganan Covid-19 Parigi Moutong. Termasuk penyiapan lokasi pemakaman Covid-19,” ujar Kepala Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Parigi Moutong, Idran, ST., seperti dikutip dari laman resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Sabtu, 24 Juli 2021.

Dia mengatakan, rapat tersebut membahas terkait Surat Edaran atau SE Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 440/609/DINKES tentang Perpanjangan PPKM di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, rapat tersebut, juga berdasarkan SE Bupati Parigi Moutong Nomor : 443.1/1823/BPBD, tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam lima poin hasil rapat tersebut, kata dia, akan dilakukan penguatan Satgas Penanganan Covid-19 ditingkat kecamatan dengan memperjelas tugas mereka. Termasuk penyiapan lokasi pemakaman jenazah pasien Covid 19.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat juga diminta segera menyiapkan petugas pemulasaran disetiap kecamatan yang difasilitasi oleh Puskesmas.
Kemudian, Operasi Yustisi harus lebih digiatkan lagi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dengan mengedepankan sifat humanis dan tegas terhadap pelanggar.

“Kelima poin ini akan kami bawa ke pimpinan untuk dituangkan dalam SE Bupati,” katanya.

Dalam rapat tersebut, dr. Rustam dari RSUD Anuntaloko Parigi menyoroti tentang pelaksanaan PPKM di Parigi Moutong yang menurutnya harus terus ditingkatkan, karena semakin masifnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

“Hari ini pasien yang meninggal sudah tiga orang. Rata-rata setiap harinya, dua orang pasien yang meninggal dalam sepekan. Makanya, PPKM harus terus dilakukan,” ujarnya.

Dalam rapat itu, perwakilan TNI juga lebih menyoroti proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dan yang menjalani isolasi mandiri, agar bisa difasilitasi oleh Puskesmas terdekat.

Rapat itu, dihadiri oleh anggota Satgas Penanganan Covid-19 Parigi Moutong, BPBD, Jubir Satgas, TNI, Polri, Dinkes, RSUD Anuntaloko Parigi, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama perwakilan Bidang Anggaran di BPKAD Sekretariat Daerah (Setda).

Diketahui, dalam SE Gubernur menyebutkan perpanjangan PPKM di Sulawesi Tengah.
Selain itu, dalam SE Gubernur juga menginstruksikan beberapa hal, yakni pemerintah kabupaten maupun kota di Sulawesi Tengah, mempercepat proses pelaksanaan vaksinasi sesuai droping vaksin di daerah masing-masing, karena pengiriman vaksin akan ditingkatkan pemerintah pusat.

Pemerintah kabupaten dan kota juga harus mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 serta memperketat protokol kesehatan maupun melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi kepada Satgas Penanganan Covid-19.

Tidak hanya itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara online.

Laporan : Roy Lasakka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *